Pemprov Kaltara Zona Hijau, Gubernur Zainal: Kalau Bisa Hitungan Jam Sudah Jadi

DESKRIPSI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro Organisasi, melaksanakan penyampaian hasil dan penyerahan piagam penghargaan atas penilaian kepatuhan pelayanan publik 2022, Selasa (21/2/2023).

Hadir Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum; Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si; Sekprov Kaltara Dr H Suriansyah, M.AP; serta Bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota se-Kaltara.

Menjadi narasumber anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, serta dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah.

Adapun survei kepatuhan pelayanan publik pada 2022 terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara dengan nilai (85,46), yakni zona hijau atau kualitas tinggi.

Zona hijau atau kualitas tinggi lainnya juga diperoleh 4 (empat) daerah di wilayah Kaltara. Yakni Pemerintah Kota Tarakan (85,46), Pemerintah Kabupaten Malinau (83,35), Pemerintah Kabupaten Nunukan (81,88), dan Pemerintah Kabupaten Bulungan (82,99).

Sementara hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (75,16) dengan kategori C (opini kualitas sedang).

Gubernur Zainal A Paliwang mengungkapkan, penyerahan piagam penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2022 kepada instansi penerima merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Diketahui, salah satu kewajiban negara adalah memberikan pelayanan prima kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Tidak terkecuali, bagi jajaran Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Kaltara.

Sesuai undang-undang pelayanan publik, mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, setiap langkah perbaikan dan evaluasi harus selalu dapat terus dijalankan.

Di mana salah satunya adalah melalui penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.

Untuk itu, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Gubernur Zainal A Paliwang meminta semua pelayanan publik di wilayah Kaltara harus sudah dalam hitungan hari, bahkan jika perlu hitungan jam sudah jadi.

“Semua pelayanan publik tidak ada lagi yang sampai berminggu-minggu. Kalau bisa sehari atau hitungan jam sudah jadi,” katanya.

Dibanding daerah lainnya, Kaltara termasuk daerah otonomi yang belum lama terbentuk. Namun, semangat memberikan pelayanan yang prima harus selalu digelorakan.

Terlebih dengan kemajuan era modern, perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat, harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik juga semakin besar.

“Meskipun kita masih memiliki berbagai keterbatasan sarana prasarana, infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, semangat memberikan pelayanan harus terus digelorakan,” ujarnya.

Dalam hal pelayanan, pemerintah juga telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada segenap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara, dapat memahami apa yang menjadi standar pelayanan serta asas-asas pelayanan publik. Di antaranya ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan. (dkisp)

Komentar