Penerapan PPKM Level 3 Dilonggarkan

DESKRIPSI.ID – Kasus Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau mulai ada penurunan, hal tersebut dibuktikan menurutnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 beberapa waktu yang lalu, selain itu jumlah pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit pun mengalami penurunan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis menjelaskan, terkait PPKM Level 3, berdasarkan arahan pemerintah pusat, penerapan terdapat kelonggaran atau relaksasi di beberapa kegiatan dari status level 4 sebelumnya.

“Namun tentu tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat dengan prokes ketat. Seperti mislanya, pembelajaran tatap muka (PTM),” ungkapnya.

Dengan adanya kelonggaran tersebut, pemerintah daerah yang menerapkan PPKM level 3, sudah bisa melaksanakan PTM. Namun dengan kapasitas 50 persen. Yang mana, sebelumnya kegiatan itu tidak diperbolehkan.

“Selain itu, ada kelonggaran juga di tempat ibadah, meskipun kegiatannya dibatasi maksimal 25 persen,” ujarnya.

Kegiatan resepsi pernikahan juga turut mengalami pelonggaran, yang mana tamu yang datang maksimal 20 undangan, tanpa hidangan. Kemudian untuk transportasi umum, maksimal terisi 70 persen.

“Kalau untuk rumah makan, atau warung jajanan, sudah boleh melayani makan ditempat, dengan kapasitas 3 orang satu meja dan waktu dibatasi selama 20 menit, Sementara batas operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita saja, jelasnya

“Sementara untuk resto, hanya layanan pesan antar,” sambungnya.

Adapun pasar rakyat atau pasar tradisional, dibatasi sebanyak 50 persen, hingga pukul 20.00 Wita.

Walaupun ada pelonggaran dari sebelumnya, ditegaskan Gamalis, pemerintah daerah tetap berkewajiban memantau pelaksanaan penerapan prokesnya.

Sementara itu dirinya mengaku, dari sekian banyak kelonggaran tersebut, belum bisa diterapkan secara keseluruhan di Kabupaten Berau.

“Perlu pembahasan dan koordinasi lebih lanjut, dengan instansi terkait, untuk itu saya belum bisa memaparkan, dan kelonggaran itu juga belum diterapkan. Masih seperti kebijakan sebelumnya. Karena kami menunggu instruksi lebih lanjut,” paparnya.

Ditegaskannya pula Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 aturan PPKM Level 3 sektor vital yang mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, dan obyek vital nasional tetap beroperasi 100 persen.

“Kalau sektor-sektor itu tidak boleh terganggu, karena itu merupakan objek vital nasional,” pungkasnya. *uga/fey

Komentar