Pengurusan Akta Kematian Dipermudah Disdukcapil

DESKRIPSI.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, mempermudah pelayanan kepengurusan akta kematian bagi pasien meninggal akibat COVID-19. Tujuannya, meningkatkan jumlah kepengurusan dokumen tersebut.

Sebab, tingkat kepengurusan masing rendah dibandingkan jumlah penduduk yang meninggal tiap tahunnya.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan, sudah melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan hingga lurah/kampung, agar mendaftarkan masyarakatnya yang meninggal karena COVID-19 secara kumulatif.

“Jika lebih dari satu warga yang meninggal, data dijadikan satu. Nanti akan dimasukkan ke register online,” jelasnya, Jumat (3/9).

Sejauh ini, kata dia, percepatan pembuatan dokumen akta kematian masih rendah. Dikarenakan kurang kesadaran masyarakat pentingnya melapor kematian keluarga kepada pemerintah setempat.

Padahal, akte kematian sangat penting. Selain validasi data, juga digunakan untuk penghapusan NIK hingga penyaluran bantuan pemerintah, khususnya yatim piatu yang ditinggalkan orangtua akibat COVID-19.

“Makanya, perlu kerja sama antara pemerintah kampung hingga RT. Agar pelaporannya lebih baik,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya akan memfasilitasi dalam pembuatan akta kematian, dengan berkoordinasi dengan ke Dinas Kesehatan untuk meminta data pasien meninggal per bulan.

“Data itu sangat membantu kami dalam melakukan pencatatan,” pungkasnya. *

 

Komentar