Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

DESKRIPSI.ID – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan yang mewakili Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara.

Rakor dilaksanakan di Swiss-Belhotel Tarakan tersebut, menghadirkan Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H, dari Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko SSTP, serta Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rini Rio Kent, SSTP., MM sebagai narasumber.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengatakan presiden dibantu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan pemerintah kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan.

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota, merupakan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penyelenggarahan pemerintahan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara sinergis dalam satu poros.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas diadang beberapa pertanyaan lain. Seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamananan, kekayaan alam, geografis, teknologi, dan infrastruktur.

Datu Iqra Ramadhan juga menerangkan berbagai kondisi tersebut, maka posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersadarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam rangka mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah, yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Komentar