Perumda Air Minum Batiwakkal Masuk 5 Besar Penilaian KIP

DESKRIPSI.ID – Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, masuk 5 besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kaltim Tahun 2022.

Sejak Selasa (29/11/22) lalu, Perumda Air Minum Batiwakkal, dikunjungi oleh Komisi Informasi Kaltim, untuk penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih dan M Khaidir Bidang PSI, langsung datang menyambangi kantor Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, untuk melihat langsung dari dekat kondisi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Perumda Batiwakkal Berau.

Diungkapkan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dari informasi yang dia peroleh, bahwa Badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi kepada masyarakat apabila informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP

Menurut Saipul, keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan. Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan Perumda, agar mendapat dukungan luas dari para stakeholders yang ada.
“Mohon doa agar Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dapat lolos 5 besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kaltim Tahun 2022,” harapnya. **/rie

 

Komentar