TANJUNG SELOR, DESKRIPSI.ID – Perdagangan satwa yang dilindungi berhasil diungkap Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu, 28 Agustus 2024. Usai menerima laporan seseorang menjual satwa dilindungi di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik, Tarakan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Bersama BKSDA Tarakan, polisi kemudian menuju lokasi, dan menggeledah sebuah ruko yang ditempati Bobby Budiono.
Hasilnya ditemukan satwa dilindungi, yakni burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) sebanyak 187 ekor.
Hal itu diungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si pada press release kasus di Gedung Rupatama Kayan Mapolda Kaltara. Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam keterangan Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Ronald Ardiyanto Purba S.I.K., M.Si, menyebutkan motif pelaku dalam melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi untuk mencari keuntungan.
“Pelaku melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi melalui jual beli secara konvensional di sebuab ruko dan melalui media sosial,” ujarnya, dikutip dari rilis resmi yang diterima Deskripsi.id pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Pelaku menyebutkan bahwa pembeli / peminat dari satwa yang dilindungi jenis burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut rata-rata berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara, Tepatnya di Surabaya, Jawa Timur.
Harga yang dipatok antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Dan, sekali pengiriman antara 100-500 ekor. Tergantung pesanan.
Dijelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (end)








Komentar