PSBL Diberlakukan di Jakarta, Ini Titik-titiknya

DESKRIPSI.ID, – Pengendalian ketat demi mencegah penyebaran virus Corona, ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masih tetap diberlakukan. Salah satu upaya adalah dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Itu diberlakukan di tingkat rukun warga (RW) dengan tingkat insiden atau angka kasus Covid-19 tinggi. “Kami masih akan pantau warga yang tinggal di kawasan itu, masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup,” kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6), dilansir Republika.

Anies menyebut, ada sebanyak 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat selama PSBL dijalankan. Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari 2.741 RW yang ada di Jakarta.

“Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau,” bebernya.

Tak hanya dipantau, selama PSBL masyarakat di kawasan itu pun nantinya mengikuti tes hingga mendapatkan bantuan sosial khusus, karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.

Dengan langkah tersebut, Anies optimistis dapat menekan penyebaran Covid-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau. “Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya, kita bisa mengubah,” ujar Anies.

Anies juga mengumumkan DKI Jakarta masih melanjutkan PSBB, namun sembari memasuki masa transisi. “Pada Juni ini menjadi masa yang akan kita masuk masa pembatasan berskala besar. Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan, namun memasuki masa transisi. Bebas dari Covid-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi,” ujarnya. *

Sumber: Republika.co.id
Editor: Redaksi

Komentar