Rapak Lambur Terapkan Pengelolaan Dana RT Berbasis Kas Desa

DESKRIPSI.ID, TENGGARONG – Pemerintah Desa Rapak Lambur menerapkan sistem pengelolaan dana RT secara terpusat melalui kas desa, untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dana sebesar Rp 50 juta per RT yang disalurkan Pemkab Kukar, dikelola sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah desa.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf menjelaskan, setiap usulan program dari RT wajib melewati tahapan musyawarah internal, kemudian dibahas dalam forum musyawarah desa untuk disetujui.

“Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” kata Yusuf.

Ia menyebutkan, kegiatan yang dapat dibiayai meliputi kerja bakti, pembangunan pos kamling, pengadaan perlengkapan kebersihan, serta operasional ketua RT. Setiap kegiatan wajib dilengkapi dengan SPJ sebagai dasar pencairan dana.

Untuk mendukung transparansi, setiap pengeluaran diperiksa oleh tim verifikasi desa sebelum disetujui.

Yusuf menambahkan bahwa mekanisme ini telah berjalan sejak awal ia menjabat dan terbukti efektif dalam mencegah penyimpangan.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa sistem ini awalnya menuai perdebatan, namun kini justru mendapat dukungan dari warga, karena dinilai lebih terarah dan efisien.

Yusuf berharap sistem ini dapat menjadi contoh pengelolaan dana lingkungan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan komitmen terhadap tata kelola yang transparan, Desa Rapak Lambur terus memperkuat fondasi pelayanan berbasis lingkungan yang partisipatif. (*)

Komentar