DESKRIPSI.ID – Setelah ditariknya kewenangan pemerintah daerah (Pemda) terhadap wilayah laut, membuat beberapa OPD terkait tidak dapat berbuat banyak terhadap maraknya pendirian resort di atas perairan Kabupaten Berau.
Diinfokan oleh Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, Rico menjelaskan bahwa Pulau Maratua termasuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu Kewenangan Pusat (KSNT).
“Terkait kewenangan, sekadar info saja, Pulau Maratua itu masuk ke dalam KSNT,” ungkapnya.
Diterangkannya, untuk resort yang pembentukan modalnya ditujukan untuk investor asing atau biasa disebut Penanaman Modal Asing (PMA), itu yang memiliki kewenangan adalah pemerintah pusat.
“Kalau resort yang PMA itu kewenangan pusat, bukan kewenangan daerah,” terangnya.
Menurutnya, apabila bangunan di sisi darat yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, namun untuk perizinan berusaha yang memberikan izin adalah pusat.
Turut disebutkannya, yang berwenang memberikan izin perairan adalah pemerintah pusat. Apalagi bangunan yang berdiri memiliki risiko tinggi. “Kalau risiko rendah seperti homestay NIB-nya terbit otomatis sesuai KBLI,” ujarnya.
Rico berharap kejadian di Pulau Derawan, agar dijadikan pelajaran dan tidak terjadi di Pulau Maratua. Berdirinya resort yang berjejer tidak berizin tersebut, memberikan dampak serius kepada ekosistem di laut.
“Semoga ada ketegasanlah dari pusat, karena itu sudah jadi kewenangannya, jangan sampai aset daerah yang kita punya tidak ada lagi jadi unggulan,” ujarnya. */uga
Komentar