
DESKRIPSI.ID, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan sistem hybrid atau layanan ganda untuk memastikan seluruh warga, termasuk yang berada di wilayah blank spot, tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara optimal.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan solusi atas keterbatasan jaringan internet di sejumlah desa pelosok.
“Masih ada wilayah-wilayah yang kesulitan mengakses layanan online karena keterbatasan jaringan. Untuk itu, kami menerapkan sistem layanan ganda,” jelas Iryanto.
Sistem tersebut memungkinkan warga yang tidak memiliki perangkat atau pengetahuan digital, untuk mendatangi kantor desa atau kecamatan.
Petugas desa akan membantu melakukan proses layanan secara daring atas nama warga.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” lanjutnya.
Disdukcapil juga melaksanakan pelatihan dan pembinaan kepada aparatur desa agar pelayanan dapat dilakukan sesuai standar.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi ketimpangan akses pelayanan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Dengan pendekatan sistem ganda ini, Pemkab Kukar menargetkan seluruh warga memiliki dokumen administrasi lengkap, termasuk KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.














Komentar