Status Darurat Belum Berakhir, Doni: Bergantung Pada 2 Indikator Utama

DESKRIPSI.ID, – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan bahwa status keadaan darurat pandemi virus Corona di Indonesia masih berlaku, meskipun status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan BNPB akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Menurutnya, keadaan darurat itu tetap berlangsung karena masih berlakunya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Secara otomatis status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni melalui keterangan tertulis, dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/5/2020).

Doni juga mengklaim status bencana nasional yang belum berakhir, menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari infeksi virus Corona. Ia menyebut telah meneken surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang mempertegas status bencana nasional.

Terdapat empat poin yang diatur mengenai status keadaan darurat bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Yakni, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Kemudian, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Melalui surat tersebut, Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19,” ujarnya.

Kemudian poin terakhir adalah status keadaan darurat bencana non alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa status keadaan darurat sangat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua, keadaan darurat yang dipengaruhi situasi global yaitu status pandemi yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia atau WHO. “Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin, serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tegasnya. *

Komentar