Susun Rencana Kebutuhan ASN, Pemprov Kaltara Ingin Wujudkan Pemerintahan yang Profesional

TARAKAN, DESKRIPSI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan evaluasi dan proses approval penyusunan rencana kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), Senin (13/5/2024).

Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymaart Sijabat, memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, yang turut dihadiri Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Yusuf, Kepala Regional II BKN Surabaya, A. Darmuji secara virtual (zoom meeting).

“Pada tahun ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk di Provinsi Kaltara,” kata Pollymaart yang membacakan sambutan Gubernur Kaltara.

Berdasarkan hasil approval terhadap hasil penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov Kaltara pada 2024, alokasi usulan yang telah disetujui yaitu, PNS sebanyak 65 kebutuhan, dan PPPK sebanyak 1.403 kebutuhan.

Hal ini diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu instansi wajib menyelesaikan penataan non-ASN paling lambat pada 2024, dan sejak undang-undang diberlakukan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN, atau dengan nama lainnya.

Berdasarkan UU tersebut, Pollymaart menekankan penataan pegawai khususnya pegawai non-ASN ini menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang baik dan profesional.

“Kita menginginkan seluruh sumber daya manusia menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memiliki kompetensi yang baik, dan selalu siap mendukung kemajuan Provinsi Kalimantan Utara ke depan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam penerimaan PNS dan PPPK harus tetap melihat kesesuaian jabatan dengan kualifikasi pendidikan. Sesuai dengan mandat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh, karena penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK ini harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, demi keberlangsungan dan kelancaran pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke depannya,” ujarnya. (dkisp)

Komentar