DESKRIPSI.ID – Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menyebut sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD, tidak sabar meminta data terkait persoalan Perumda. Padahal ada prosedur dan mekanisme.
Itu juga kata Saipul, harus sesuai aturan selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ditegaskannya, tidak pernah menghambat ataupun menolak memberikan data. Melainkan menghormati Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Berau, karena dalam PP 54/2017, jika Direksi mempublikasikan laporan harus disahkan KPM.
Khawatir, jika ada data yang mungkin sensitif diberikan tanpa sepengetahuan, maka perlu izin dulu ke KPM.
Meminta izin, dalam hal ini kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih. Bukan kepada ketua DPRD ataupun DPRD Berau. “Apalagi surat dari ketua DPRD tidak ada tembusan ke KPM,” imbuhnya.
Menurut Saipul, dirinya perlu meminta izin ke Bupati selaku KPM, karena sebenarnya Perumda Air Minum Batiwakkal, sudah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari audit Pemkab Berau dan hasilnya adalah wajar tanpa Pengecualian.
Menurutnya, keinginan untuk meminta data-data Perumda Air Minum Batiwakkal, dan adanya audit investigasi yang diwacanakan perlu dikonsultasikan mengingat Perumda sudah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dinyatakan wajar tanpa Pengecualian. Bahkan tuduhan mantan Dewas sudah dipublikasikan di hadapan kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, beserta jajarannya dan dianggap tidak ada masalah.
Selain itu, menurut Saipul, berdasar UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6, ada data yang dikecualikan khususnya untuk perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi berdasar UU 14/2018 ini tidak semua data bisa diberikan tanpa memilah siapa yang berhak, jadi itulah sebabnya kami konsultasi dulu ke BPKP sebagaimana arahan KPM,” jelasnya
“Data sudah kami siapkan dan rencananya besok kami serahkan apa yang diminta,” ujarnya, Rabu (7/7).
Restu memberikan data yang diminta pansus, diakuinya belum lama ini keluar. Di mana, Perumda Air Minum Batiwakkal telah bersurat kepada Bupati untuk meminta izin, kemudian didisposisi ke sekretaris daerah. Yang kemudian, Saipul diminta koordinasi dengan asisten 2 maupun Kepala Bagian Perekonomian termasuk ke BPKP, terkait data yang akan disampaikan.
“Agak lama sebelumnya, karena Pak Sekda sempat masih di luar daerah dalam rangka dinas, maupun perawatan,” ujarnya.
Jadi, ditegaskannya lagi, meminta izin dengan bupati untuk memberikan data, bukan hanya karena bupati selaku KPM, melainkan Perumda Air Minum Batiwakkal, telah di audit oleh BPK dengan opini wajar tanpa Pengecualian. Selain itu Perumda Batiwakkal juga sudah melakukan ekspose di BPKP beberapa bulan lalu dan tidak ditemukan adanya penyelewengan hingga kerugian negara. Untuk itu perlu dicocokkan terlebih dahulu dengan hasil dari audit pemerintah daerah.
“Lucu sebenarnya, kami ini sudah diaudit beberapa Lembaga, termasuk KAP (Kantor Akuntan Publik), dan memang tidak ada masalah,” terangnya.
Lanjut Saipul, selain tiga lembaga tersebut, pihaknya juga sudah dilakukan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri maupun dari Kepolisian. Sejauh ini tidak ada masalah.
Menanggapi pernyataan ketua pansus, di mana data yang mereka minta harus dipublikasikan, diungkapkan Saipul, pihaknya rutin mempublikasikan baik di media sosial, website resmi Perumda Air Minum Batiwakkal, termasuk di media massa.
“Jadi kalau dibilang tidak dipublikasikan itu salah besar. Silakan cek di website PDAM,” pungkasnya. *
Komentar