Tanggapi Kenaikan UMK Kutim, Ketua DPRD Wanti-Wanti Perusahaan Swasta

DESKRIPSI.ID – SANGATTA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni. Pasalnya kenaikan UMK, ada beberapa aspek penting terkait kenaikan gaji karyawan di sektor swasta.

“Perusahaan-perusahaan, Insya Allah, seharusnya telah menggaji karyawan sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan. Bahkan, beberapa di antaranya, seperti di KPC, gaji karyawannya melampaui UMK,” ungkap Joni saat ditemui awak media belum lama ini.

Joni menegaskan, kenaikan gaji diatas UMK seringkali terjadi terutama ketika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan, seperti lembur. Namun, ada juga kemungkinan kecil, perusahaan yang masih belum mencapai standar UMK dalam sistem penggajiannya.

“Sementara ada perusahaan yang sudah mematuhi atau melebihi UMK, kemungkinan ada sebagian kecil yang belum mencapai standar UMK dalam penggajian karyawannya. DPRD akan mengambil langkah jika ada laporan terkait hal ini,” jelasnya.

DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa UMK sudah menjadi patokan minimal yang harus dipatuhi perusahaan dalam penggajian karyawan. Setiap perusahaan diharapkan memastikan bahwa gaji yang diberikan tidak berada dibawah standar UMK yang telah ditetapkan.

“UMK adalah standar yang telah ditetapkan, sehingga perusahaan harus memastikan bahwa penggajian karyawannya tidak berada di bawah UMK. Hal ini akan menjadi fokus utama jika ada indikasi perusahaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Kenaikan UMK yang terjadi seharusnya menjadi titik fokus untuk memastikan bahwa perusahaan di Kutai Timur mematuhi standar upah minimal yang telah ditetapkan.

“Ini menjadi tugas penting bagi DPRD untuk memantau dan menjamin bahwa perusahaan menjalankan kebijakan upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)

Komentar