Tok, Salat Iduladha di Rumah Ibadah dan Lapangan Ditiadakan

DESKRIPSI.ID – Senin (19/7), sekitar pukul 09:00 Wita, di ruang rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, digelar rapat terkait penentuan Hari Raya Iduladha, yang akan digelar pada Selasa 20 Juli 2021.

Asisten I Pemkab Berau, M. Hendratno, mengatakan, hasil kesepakatan dari beberapa perwakilan yang hadir, mendukung program pemerintah terhadap pelaksanaan Hari Raya Iduladha berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021, dengan status Kabupaten Berau level 4 yang meningkat menjadi PPKM Darurat, yaitu untuk pelaksanaan kegiatan salat Iduladha di masjid maupun di lapangan, itu ditiadakan dan dilakukan di rumah masing-masing.

“Pemberlakuan surat edaran tersebut dan keputusan hari ini itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Berau, karena status PPKM Darurat otomatis berlaku di seluruh wilayah kecamatan yang ada,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, disebutkan secepatnya pemerintah daerah akan membuat surat edaran khusus terkait kegiatan pelaksanaan salat Iduladha di masjid maupun di lapangan.

“Itu akan secepatnya kami keluarkan edarannya untuk pengurus masjid maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain itu pada rapat tersebut, juga diputuskan agar kegiatan malam takbiran juga turut ditiadakan berdasarkan aturan PPKM Darurat yang ada saat ini. (*uga)

Komentar