
DESKRIPSI.ID – SANGATTA – Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (DisnakerTrans Kutim), ada indikasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar 4,7 persen dari sebelumnya 3.3 juta menjadi 3.5 juta rupiah.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, dalam memberikan pandangannya mengenai faktor-faktor mendasar kenaikan ini. Joni menghubungkan kenaikan UMK dengan seringnya kegiatan yang diadakan oleh dinas-dinas terkait, yang didukung oleh anggaran yang cukup besar di Kutai Timur.
“Kenaikan UMK ini mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang selalu diadakan, didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar di Kutai Timur. Kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK,” jelas Joni kepada awak media belum lama ini.
Joni juga menekankan bahwa kenaikan UMK ini merupakan konsekuensi alami dari anggaran yang cukup besar, yang menyebabkan berbagai kegiatan dilaksanakan dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan UMK. Selain itu, Ia juga menyoroti bahwa kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat positif dalam aspek ini.
Menyikapi kenaikan UMK ini, Joni juga menaruh perhatian khusus terhadap implikasinya terhadap penggajian karyawan di sektor swasta.
“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam hal penggajian. Beberapa perusahaan, seperti KPC telah memberikan gaji di atas UMK, terutama untuk pekerjaan tambahan seperti lembur,” tambahnya.
Joni juga menegaskan, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar UMK dalam penggajian karyawannya.
“Apabila terdapat laporan terkait hal ini, DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan, mengingat UMK sudah menjadi standar minimum yang harus diikuti dalam sistem penggajian,” tegas Joni.
Dirinya juga mengatakan, dengan kenaikan UMK, perlu diperhatikan bahwa hal ini bukan hanya mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur. Tetapi begitu pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mengikuti standar upah yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi sebuah kesempatan untuk mengamati seberapa jauh perusahaan patuh terhadap aturan upah yang ada di wilayah tersebut,” pungkasnya. (adv)














Komentar