Disperindag Perketat Pengawasan Gas Melon

DESKRIPSI.ID, TENGGARONG – Setelah mengalami kenaikan akibat regulasi baru, harga LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mulai kembali stabil.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini terus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan.

Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, mengungkapkan bahwa pengecer kini kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg setelah sempat dilarang. Hal ini menjadi salah satu faktor yang turut menstabilkan harga di pasaran.

“Sebelumnya, harga sempat naik karena ada aturan baru yang membatasi penjualan di tingkat pengecer. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, sehingga pasokan lebih lancar,” ujar Bustani, Kamis (27/2/2025).

Pemerintah daerah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Kukar sebesar Rp19.000. Namun, di beberapa wilayah yang jauh dari pusat distribusi, harga bisa lebih tinggi akibat tambahan biaya transportasi.

“Untuk daerah-daerah terpencil seperti Tabang, harga bisa sedikit lebih mahal karena ada biaya distribusi tambahan,” jelasnya.

Disperindag Kukar terus memperketat pengawasan agar gas melon tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pihaknya menegaskan bahwa gas subsidi ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

“Kami pastikan distribusi gas melon tetap sesuai aturan. Setiap pembeli di pangkalan wajib menunjukkan KTP agar sesuai sasaran,” kata Bustani.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga terjangkau. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan agen dan distributor untuk menjamin ketersediaan stok agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

“Ke depannya, kami akan terus mengawasi jalur distribusi dan menindak oknum yang melakukan penyelewengan,” pungkasnya. (*).

 

 

Komentar