Jaga Adat Budaya, Pemkab Kukar Siapkan Perda Masyarakat Hukum Adat

DESKRIPSI.ID – TENGGARONG – Untuk menjaga kelestarian adat dan budaya di Kutai Kartanegara (Kukar) pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari jakarta ke Nusantara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar persiapkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, Selasa (24/10/2023).

“Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa dan kelurahan di Kukar,” ujarnya.

Salah satunya Peraturan Bupati (Perbub) No 38 tahun 2002 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang mengatur tentang lembaga adat desa/kelurahan.

“Di situ sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” kata Riyandi Elvander.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga telah melakukan paripurna terhadap draft atau rancangan perda tentang MHA.

“Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” ucap Riyandi.

Riyandi Elvander menjelaskan, tujuan  penetapan MHA yakni untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar agar tidak tergerus karena keberadaan IKN.

“Kehadiran MHA lagi dikejar pemerintah pusat atau provinsi. Kami saat ini sedang proses. Kemarin mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2 sampai 3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, yang diketuai Pak Sekda Kukar,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya Perda MHA, masyarakat Kukar dapat menjaga dan mengembangkan adat dan budaya.

Riyandi berharap bahwa dengan adanya MHA, masyarakat di Kukar dapat menjaga dan mengembangkan adat dan budaya mereka sesuai dengan perkembangan zaman. (Adv Diskominfo Kukar)

Komentar