DESKRIPSI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kalimantan Utara, telah mencapai kesepakatan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltara.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pada rapat paripurna tentang persetujuan bersama, Rabu (29/9/2021).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H Suriansyah yang membacakan sambutan Gubernur Drs H Zainal A. Paliwang SH, M.Hum, menyampaikan penyusunan perubahan APBD 2021 dikarenakan pada tahun ini, merupakan tahun transisi pemerintahan yang memerlukan konsolidasi dalam penyusunan capaian program dan kegiatan serta penyesuaian.
Selain itu, kebijakan pemerintah pusat menginstruksikan setiap daerah untuk merealokasikan anggarannya dalam upaya penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Sehingga harus memprioritaskan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengamanan sosial dalam menangani dampak pandemi Covid-19,” ujar Suriansyah.
Dikatakan pula dalam perubahan APBD Provinsi Kaltara, secara umum difokuskan pada tujuh rencana program. Yaitu bidang kesehatan, ekonomi, sumber daya manusia, standar pelayanan minimal, mandatory spending dan kebijakan nasional yang tertuang dalam regulasi yang ada.
Melalui sambutannya ini, Gubernur berharap persetujuan bersama yang digelar hari ini dapat memberikan pengaruh pada kualitas pengelolaan keuangan daerah dan berguna pada pelayanan masyarakat.
“Semoga kerja sama antara pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat terus berjalan dengan baik, hanya dengan saling bahu membahu secara berkesinambungan kita dapat mewujudkan Kalimantan Utara yang sejahtera,” tutupnya.
Untuk alokasi belanja daerah dalam APBD Kaltara tahun anggaran 2021 yang semula ditetapkan Rp2,5 triliun kini menjadi Rp2,7 triliun bertambah sebanyak 9,61 persen. (**)
Sumber: DKISP Kaltara
Komentar