
DESKRIPSI.ID – BERAU – Persoalan ijazah para calon kepala kampung (Kakam) di Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada bulan Oktober mendatang menjadi atensi pemerintah kabupaten Berau.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu bahwa pemerintah tidak akan berikan toleransi bakal calon yang terlibat dalam masalah ijazah.
“Apalagi sebelum pernah terjadi pelanggaran ijazah, hal tersebut tidak terulang lagi, karena dapat mengganggu jalannya pembangunan di kampung,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
“Kasus yang sering terjadi itu ijazah. Tidak hanya palsu kadang ijazahnya asli tapi nilainya diubah. Lalu masalah keabsahan legalisir, itu yang akan kami wanti-wanti,” tambahnya.
Lebih lanjut, syarat minimal ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) bagi seorang calon kepala kampung dan harus benar menunjukkan ijazah asli.
Tenteram juga menjelaskan pada kasus sebelumnya,menjadi pelajaran panitia seleksi dalam proses verifikasi administrasi bisa sesuai pada regulasi yang ada.
“Jangan beri toleransi bagi calon yang kedapatan menyalahgunakan ijazah. Untuk itu kami minta panitia ini harus memegang regulasi. Jika memang tidak sesuai, ya tak usah terlalu mentoleransi,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi masalah penyalahgunaan ijazah, DPMK bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim TNI Polri.
“Mereka membantu panitia dalam urusan keamanan administrasi sebagai syarat pencalonan. Kami berterima kasih juga je Disdik yang punya tim khusus untuk mengklarifikasi ijazah,” imbuhnya.
Dijelaskannya keberadaan tim itu mampu membuat sejumlah tahapan Pilkakam dapat berjalan lancar.
Termasuk panitia dan calon juga diminta untuk tidak terlibat dalam masalah-masalah lain yang memberatkan hingga pemilihan nanti.
“Untuk diketahui, saat ini hingga 20 September mendatang, pilkakam dimulai dengan tahapan pencalonan,” terangnya.
Ia pun menyebutkan kini panitia pemilihan sedang meneliti dan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi.
“Jika tahapan itu berjalan lancar maka pada tanggal 26 September akan dilakukan penetapan calon, dilanjutkan tanggal 27 September pengundian nomor urut.
Pemilihan nanti tanggal 24 Oktober. Kalau tidak ada halangan, pelantikan tanggal 14 Desember,” pungkasnya.(adv prokopim berau)














Komentar