DESKRIPSI.ID, – Dua personel Polres Berau diberhentikan tidak hormat, Jumat (5/6/2020). Itu ditandai dengan upacara pemberhetian yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W.
Dalam siaran yang disampaikan PS Kasubbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, dua personel Polres itu, yakni Bripda Maman Kuraya (NRP 88090051) dan Bripda Andi Rian (NRP 93050633).
Pemberhentian berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Polri, tertanggal 20 Maret 2020.
“Bripda Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb, yang meninggalkan tugas lebih dari 700 hari. Sementara, Bripda Andi Rian di Sat Sabhara Polres mangkir lebih daru 100 (hari),” ujarnya.
Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan kodek etik Polri oleh Provos, dan diputuskan tidak layak menjadi anggota Polri, karena meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut.
Dalam upacara, keduanya tidak hadir, hanya ditampilkan foto. “Yang jelas, mereka menjadi masyarakat sipil biasa. Apabila masih mengaku jadi anggota Polri, segera laporkan,” ujarnya. (boy)
Editor: Redaksi
Komentar