DESKRIPSI.ID – Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Berau dengan Kutai Timur, masih menanti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tetap berkutat dengan UU Nomor 47 tahun 1999.
Wakil Bupati Berau, Gamalis menegaskan, penyelesaian batas wilayah administrasi antar kabupaten harus diselesaikan secara adil. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai UU, batas wilayah tidak pernah berubah.
“Jadi buat apalagi dilakukan perubahan. Dalam UU itu sudah jelas batas-batas kabupaten,” katanya, Senin (18/7).
Lanjutnya, penyelesaian tapal batas Kabupaten Berau-Kutai Timur kini berada di kementerian. Hanya tinggal menunggu keputusan. Jika di luar ekspektasi, Pemkab Berau akan melakukan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami (Pemkab Berau, Red.) akan mempertahankan batas wilayah saat ini. Dan saya yakin, pemerintah pusat akan mengambil kebijakan yang begitu adil,” tuturnya.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Bahkan sebelum dituangkan ke dalam UU Nomor 47 tahun 1999 dan Kabupaten Kutai Timur belum terbentuk, sudah ada kesepakatan batas-batas wilayah. Pada saat itu, Kabupaten Berau masih berbatasan dengan Kutai.
“Setelah munculnya Kutai Timur baru timbul permasalahan perbatasan. Karena sebelumnya sudah selesai,” terangnya.
Pasalnya, batas wilayah yang diklaim Pemkab Kutai Timur saat ini, hanya sebatas pengakuan sepihak. Tidak berkaca pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, Pemkab Berau akan membuka kembali pembahasan dengan Pemkab Kutai Timur agar permasalahan tapal batas segera tuntas. Meski, pembicaraan telah dilakukan dengan kepala daerah sebelumnya.
Tindakan itu, kata Gamalis, guna meminimalisir gesekan atau konflik sosial berkepanjangan antar masyarakat di masa mendatang.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan pembicaraan yang baik, agar dapat membawa kesejahteraan kepada masyarakat. Baik di Berau maupun Kutim,” tandasnya. (*/uga)
Komentar