Tok! Panja dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp 49,8 Juta

DESKRIPSI.ID – Biaya perjalanan haji (Bipih) 2023 atau 1444 Hijriah resmi naik. Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat Rp 49,8 juta per jemaah.

Jumlah tersebut adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp 40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat​​​​​ BPKH.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang merinci, bipih sebesar Rp 49,8 juta meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” ujar Marwan dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi, yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi, tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

Untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang, yang diberangkatkan pada 1444 H/2023 M, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

“Sementara, calon jemaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” ujarnya.

Angka dan kesimpulan tersebut, masih hasil kesepakatan forum raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan kepres. *

 

Sumber: Antara

Komentar