BLT akan Direalisasikan Tahun Ini

DESKRIPSI.ID – Salah satu dari 18 program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, yakni bantuan langsung tunai (BLT) bagi fakir miskin, yatim piatu dan orang tua jompo yang terlantar akan segera terealisasi. Saat ini sedang tahap verifikasi data calon penerima.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menuturkan, program pemberian BLT tersebut harus berjalan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Sebab, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Saat ini sedang dalam proses. Dan akan menjadi prioritas untuk pemberian BLT,” ucapnya, Rabu (10/8).

Bagi penerima yang berada di kampung akan disalurkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). Sedangkan, di wilayah perkotaan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau.

“Semoga bantuan yang diberikan bisa benar-benar bermanfaat bagi penerima,” harapnya.

Sementara, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengatakan, program BLT merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Pemkab Berau membantu masyarakat.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan secara bijak dan sesuai peruntukannya. Khususnya untuk hal-hal yang bisa mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“Semoga segala upaya positif yang kita lakukan akan memberikan dampak positif pula bagi kemajuan daerah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menambahkan, pemberian BLT diatur dalam Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 12/2022 perihal Bantuan Sosial bagi Anak Yatim Piatu Miskin atau Terlantar. Dan Perbup Berau Nomor 62/2019 perihal Tunjangan Bagi Lanjut Usia Kurang Mampu.

“Untuk saat ini memang belum terealisasi dan kami masih proses verifikasi data yang masuk dari kelurahan,” bebernya.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 2.700.000.000 untuk 900 orang anak yatim piatu dan lanjut usia kurang mampu. Rencananya akan diberikan via transfer bank. Pihaknya hanya mengakomodir BLT yang diberikan di 10 kelurahan.

“Besarannya Rp 250 ribu per bulan. Minggu lalu kami bersama kelurahan sedang melakukan verifikasi datanya,” jelasnya.

Adapun penerima BLT anak yatim piatu miskin atau terlantar belum pernah menerima bantuan sosial sejenis dari pemerintah dan belum berumur 18 tahun saat didaftarkan. Selain itu mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) setempat.

Sedangkan prioritas BLT bagi lansia kurang mampu diutamakan bagi yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin, mempunyai sakit menahun dan sangat bergantung pada bantuan orang lain.

“Ketentuan lansia telah berumur 60 tahun ke atas dan telah terdata di basis terpadu atau datanya telah diverifikasi dan divalidasi,” terangnya.

Pihaknya optimistis program tersebut bisa direalisasikan sebab, perbup dan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau sudah terbit.

“Target kami minggu depan diusahakan sudah masuk pengajuan SK bupati calon penerimanya,” tutupnya. (*/uga)

Komentar