DESKRIPSI.ID, – Draf peraturan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya, terkait metode kampanye yang menyesuaikan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, metode kampanye yang dilarang yaitu pentas seni dan konser musik. “Selanjutnya, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat, sepeda santai,” ujar Raka, dikutip dari Republika, Sabtu (6/6/2020).
Metode lain yang dilarang adalah digelarnya lomba. Dan, kegiatan sosial berupa donor darah, bazar, maupun perayaan hari ulang tahun. Adapun kampanye yang diperbolehkan, jika dilakukan secara virtual dan pertemuan secara terbatas. Pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat juga diperbolehkan.
“Dengan syarat yaitu dilakukan di ruangan tertutup. Peserta paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga diperbolehkan. Asalkan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. *
Sumber: Republika.co.id
Editor: Redaksi
Komentar