Awasi Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Kerja Sama Facebook

DESKRIPSI.ID, – Penggunaan media sosial sebagai tempat berkampanye di pemilihan kepala daerah 2020, akan mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, Bawaslu bekerja sama dengan Facebook.

“Jadi, Facebook itu nanti akan membedakan antara news dan iklan,” ujar komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dilansir Republika, Selasa (23/6/2020).

Dengan demikian, lanjut Fritz, akan diketahui akun mana saja yang menayangkan iklan pasangan calon atau partai politik beserta biaya pemasangan iklan tersebut.

Ia juga menyebutkan, pihak Facebook berencana akan meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah di Facebook maupun Instagram. Dengan demikian, biaya iklan yang dihabiskan calon kepala daerah bisa terlihat sebagai bagian dari akuntabilitas politik.

“Memang dalam pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye,” katanya.

Di sisi lain, ia pun tak menampik terhadap potensi bermunculannya buzzer atau pendengung di media sosial selama pilkada 2020. Menurut Fritz, Facebook dan Bawaslu akan bekerja sama menyisir unggahan atau konten yang mengandung berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian atau hate speech.

Fritz mengatakan, setiap postingan yang mengandung unsur informasi palsu/bohong dan ujaran yang memprovokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu lain akan ditindak. Mulai dari take down terhadap konten tersebut, pembekuan akun media sosial, hingga pelaporan dugaan tindakan pidana.

“Bisa diturunkan apabila (unggahan, Red) mengandung hoaks, hate speech. Kalau itu dilakukan, kita bisa minta take down, bisa kita minta untuk dipidana,” kata Fritz.

Sementara, percakapan biasa antarpengguna media sosial tanpa hoaks dan hate speech dianggap sekadar ekspresi masyarakat dalam berpolitik. Ia menuturkan, masyarakat memiliki kebebasan berpendapat yang disampaikan dalam media sosial melalui dukungannya kepada salah satu calon kepala daerah.

Pihaknya juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendetailkan pengaturan tata cara dan prosedur pelaksanaan metode kampanye daring, terutama media sosial. Sebab, kampanye yang bersifat pertemuan tatap muka akan dibatasi karena penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sehingga, calon kepala daerah akan berusaha memanfaatkan kampanye daring melalui media sosial, sedangkan undang-undang tak mengatur lebih rinci terkait pelaksanaan kampanye daring ini. Menurut Fritz, KPU dapat mengatur lebih teknis melalui peraturan KPU, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, atau surat edaran.

“Mungkin bisa dibatasi. Misalnya, jumlah akun media sosial. PR-nya adalah kita berharap KPU bisa memberikan pengaturan yang lebih detail, kapan dia mulai menampilkan, kapan dia harus tutup,” ujarnya. *

Sumber: Republika.co.id
Editor: Redaksi

Komentar