DESKRIPSI.ID – Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), dapat dipastikan tidak bisa dimiliki. Namun, bisa dikelola, dengan proses yang cukup panjang. Tapi jika ingin menguasai sebagai hak milik, bisa berurusan dengan hukum.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Edi Baskoro, persoalan KBK memang kerap mewarnai investasi di Bumi Batiwakkal. Seperti contohnya yang terjadi di Kampung Gurimbang.
Ditegaskannya, berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola, dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atau, mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Untuk perizinan maupun perubahan status KBK, butuh proses panjang dan waktu cukup lama,” ungkapnya.
Untuk diketahui, di Kabupaten Berau, ada persoalan, di mana ada lahan KBK yang diklaim oknum masyarakat, bahkan ketika ada investasi dengan memiliki izin pengelolaan KBK, ada saja oknum yang meminta ganti rugi atas lahan tersebut.
Namun dijelaskan Edi, terkait gugatan ganti rugi lahan masyarakat kepada perusahaan yang berinvestasi tidak bisa dilaksanakan. Karena masyarakat tidak memiliki landasan hukum kepemilikan yang sah, baik berupa surat garapan maupun sertifikat di atas KBK. Yang jelas, ketika ada surat garapan yang dikeluarkan di atas lahan KBK, dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum.
“Yang jelas menerbitkan surat garapan di atas lahan KBK selain KLHK, dapat dipidanakan,” tandasnya.
Namun, masyarakat dapat meminta ganti rugi atas tanam tumbuh, yang telah disepakati bersama investor maupun perusahaan.
Terkait penguasaan lahan di KBK bisa berurusan dengan hukum, juga pernah ditegaskan, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, yakni siapapun yang terlibat dengan kasus KBK, sudah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada yang masih memaksakan harus menguasai lahan KBK milik pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti dan proses,” kata perwira berpangkat dua melati ini.
“Yang jelas, KBK itu tidak bisa dimiliki. Kalau ada yang mengelola KBK, mungkin perusahaan itu sifatnya hanya pinjam. Tetap milik negara, tapi ada proses perizinan untuk mengelolanya,” tandasnya. (*)
Komentar