DESKRIPSI.ID – Kepolisian bersama dengan kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba, Kamis (20/7/2023).
Barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang. Kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 285,9gram, 9,34gram, 5,32gram, dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT 61 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Bulungan.
Kasus kedua pada 5 Juni 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 58,30gram dan 0,19gram, yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.
Kasus ketiga pada 13 Juni 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,28gram, yang di sita dari kasus di Gang Idacom RT 35 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.
Kasus keempat pada 18 Juni 2023, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,8gram, yang disita dari tersangka penangkapan di Jl. Aki Balak Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Dan, penangkapan pada 21 Juni 2023. Di sita narkotika jenis sabu seberat 138,34gram di Jl. Mulawarman Kel. Karang Anyar, Kota Tarakan.
Selanjutnya kasus keenam pada 27 Juni 2023 berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 35,91 10gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin, Kab. bulungan.
Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamakan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kab. bulungan.
Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba. (*/rei)












Komentar