Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

DESKRIPSI.ID – Pelaku Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Polres Berau, yang Bekerjasama dengan tim Jatanras Polres Kutai Timur.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kanit Pidum, Iptu Sutanto mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku MJ (34) pada Senin (26/7/2021).
Dijelaskannya, kejadian bermula saat unit Jatanras Polres Berau mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian satu unit mobil pikap di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Merak, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kemudian unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil cek TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim berhasil mengantongi ciri-ciri yang diduga merupakan pelaku pencurian.

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan kemudian pada hari Sabtu (24/7/2021), seseorang datang ke Penjagaan Polres Berau melaporkan bahwa telah kehilangan motor. unit Jatanras lalu melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa saksi. Karena diduga, pelaku pencurian mobil dan motor tersebut adalah orang yang sama,” jelasnya.

“Petugas akhirnya berhasil meringkus MJ bersama barang bukti motor curiannya yakni sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam di Kabupaten Kutai Timur. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah mengambil mobil merk Suzuki Carry warna hitam.

“Barang bukti beserta pelaku kini dibawa ke Polres Berau,” papaprnya.
Pelaku terancam dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.*uga/fey

Komentar