DESKRIPSI.ID – Polres Berau, mengungkap kasus pencurian, yang dirilis, Senin (7/3/2021).
Kaur Identifikasi Polres Berau, Ipda Siswanto yang didampingi Humas Polres Berau , Iptu Suradi mengungkapkan, pelaku pencurian berinisial EAN (37) merupakan warga Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb. Dia melakukan pencurian di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.
Selain mengamankan pelaku, personel Polres Berau juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 7 unit laptop, serta masing-masing 1 unit tablet dan handphone.
“Diketahui pelaku merupakan residivis yang telah masuk LP sebanyak 4 kali,” ujarnya.
“Tersangka berhasil kami ringkus pada hari Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah pelaku Jalan Manunggal Gang Lurus, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,” jelasnya.
Pelaku setelah di interogasi awal mengaku residivis kasus pencurian. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya, dan menunjukan barang bukti berupa handphone serta laptop.
Dalam kasus ini, ada barang bukti yang belum ditemukan, dan baru 9 barang bukti saja yang berhasil diamankan dari 7 TKP.
Untuk TKP dari tindak kejahatan pencurian ini yaitu, Jalan KH Dewantara Gang Sawer Gading Kelurahan Karang Ambun, yang diambil laptop dan tablet.
Di Jalan Murjani II yang diambil uang Rp 3 juta dan Hp, Jalan Madu Rejo 2 Kelurahan Karang Ambon 2 unit laptop, satu cincin emas Kuning dan 2 cincin emas putih.
Di Jalan Murjani II Gang Terampil, yang diambil Laptop Acer dan 1 Hp Merk Samsung, Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, di Teluk Bayur merupakan 1 handphone merk Samsung Galaxy dan uang tunai Rp800 ribu
Di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Elang, Teluk Bayur, yang diambil 1 Laptop Merk Dell, Jalan Pulau Kakaban Tanjung Redeb yang diambil 1 handphone merk Oppo dan uang tunai Rp2 juta.
Sementara itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Kemungkinan akan bertambah, karena ini merupakan residivis, saat ini kami terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan mengumpulkan barang bukti yang belum ditemukan,” tutupnya. */Uga
Komentar