Gendong dan Cium Bocah 11 tahun, Pria 64 Tahun Ditangkap Polisi

DESKRIPSI.ID – Pria berinisial UM (64) yang diduga melecehkan bocah 11 tahun di Tanjung Redeb, ditangkap polisi. Ia terancam penjara 15 tahun atas tuduhan melakukan asusila.

Ancaman itu berdasarkan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Nurhadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/7/2021), mengatakan pencabulan dilakukan UM sekira pukul 18.40 Wita. Ketika rumah korban dalam kondisi sepi.

Aksi UM terbongkar, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Yang ketika itu baru pulang kerja.

“Anaknya bercerita kalau dia langsung digendong dan dicium oleh tersangka (UM), dan dipaksa untuk masuk ke kamar,” ujar Nurhadi.

Mendengar cerita anaknya, lanjut Nurhadi, orangtua korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Redeb. “Setelah kami menerima laporan itu, kami langsung turun ke lapangan, untuk mencari keberadaan pelaku, dan kemudian sekira pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya. (*uga)

Komentar