Peringatan Terakhir, PKL Nakal bakal Ditertibkan

DESKRIPSI.ID – Satpol PP kembali memberikan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar, bahu jalan hingga parit di sekitar Taman Sanggam dan Pelabuhan Wisata Tanjung Redeb.

Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menegaskan, sosialisasi kali ini merupakan yang terakhir. Apabila pada Jumat (12/4/2022) masih didapati PKL bandel yang masih berjualan akan ditertibkan.

“Ini peringatan terakhir, jika masih ada yang melanggar terpaksa kami tindak,” ujarnya, Kamis (11/5/2022).

Lanjutnya, tindak tegas diambil karena beberapa PKL masih nekat berjualan di sekitar kawasan tersebut. Padahal, pihaknya telah beberapa kali melayangkan peringatan. Tapi tidak diindahkan.

“Apalagi lokasi berjualan bertepatan dengan dermaga wisata dan Taman Sanggam. Tidak indah dipandang jika terlihat kumuh,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Lurah Tanjung Redeb, Hidayat. Kawasan sekitar Taman Sanggam dan dermaga wisata merupakan kawasan dilarang untuk kegiatan perdagangan. Dasarnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2019 tentang Kawasan Kuliner.

“Aturan itu mengatur di mana saja lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang,” jelasnya.

Selain itu, Taman Sanggam dan Pelabuhan Wisata Tanjung Redeb merupakan kawasan yang harus bersih dan steril dari PKL. Sehingga, aktivitas mereka berjualan di atas trotoar, badan jalan dan parit melanggar Perda Nomor 13 tahun 2012.

“Jadi mulai besok sudah tidak ada lagi yang berjualan, jika masih bandel berjualan langsung ditindak. Karena sebelumnya telah disosialisasikan dan diberikan peringatan,,” tegasnya.

Tidak hanya sekadar melakukan penegakan perda. Hidayat menyebut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencarikan solusi agar para PKL eks Taman Sanggam dan dermaga wisata dapat berjualan kembali.

“Masih dicarikan solusi agar tidak ada yang saling dirugikan,” pungkasnya. (uga)

Komentar