DESKRIPSI.ID – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menerbitkan surat nomor 100/0694/GUB pada 8 Februari 2021.
Surat tersebut, ditunjukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Surat tersebut, ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Pemprov Kaltara.
“Saya minta hentikan semua proyek segera,” ujar Gubernur Zainal.
Zainal menjelaskan, dasar penghentian proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, untuk menyegerakan terwujudnya Kaltara yang berubah, maju, dan sejahterah.
Berkaitan dengan itu, lanjut Zainal, kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, agar menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan pronsip-prinsip pengelolahan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya. ina
Komentar