Zona Merah, Masuk Derawan Wajib Antigen

DESKRIPSI.ID – Kecamatan Pulau Derawan, juga masuk zona merah penyebaran Covid-19, Tim Satgas memperketat penjagaan masuk wisatawan.

Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Ridwan Lubis mengatakan, penyekatan dilakukan mengingat per 25 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi di Kecamatan Pulau Derawan mencapai 74 orang. Sehingga bagi wisatawan yang hendak ke derawan wajib melihatkan bukti rapid antigen negatif.

“Selain menghalau wisatawan melalui jalur darat, kami juga memberlakukan satu pintu bagi wisatawan yang menggunakan jalur laut menuju ke Pulau Derawan. Satu pintu ini guna mempermudah pemeriksaan terhadap wisatawan yang hendak masuk oleh tim gabungan,” jelasnya

Selain itu, wisatawan hanya boleh masuk 20 persen ke Pulau Derawan, dan pihaknya juga gencar melakukan razia terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

“Kalau terus mengalami lonjakan kasus. Maka akan ditutup total,” imbuhnya.

Bersama tim, pihaknya juga memantau warga yang isolasi mandiri, dan fokus membantu pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19. “Kami juga mengupayakan agar kebutuhan dasar ekonomi masyarakat yang terdampak terpenuhi. *uga/fey

Komentar